Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama pihak kontraktor pembangunan pasar induk, PT Agung Rafa Bonai, akhirnya menyepakati untuk dilakukan adendum. Perubahan kerjasama ini dilakukan menyusul tidak terpenuhinya target pengerjaan pasar yang dibangun di Jalan Soekarno Hatta Ujung.
Sesuai perjanjian awal, seharusnya pembangunan pasar induk tersebut ditergetkan selesai pada akhir Oktober ini. Namun hingga saat ini, informasi yang diterima dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) progres pembangunannya ternyata baru berjalan 30 persen.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pemko Pekanbaru bersama PT Agung Rafa Bonai, akhirnya diputuskan pembangunan Pasar Induk akan diperpanjang 11 sampai 12 bulan kedepan.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, dalam pertemuan pembahasan penambahan waktu pembangunan saat itu dihadiri oleh pihak kontraktor, konsultan pengawas, tim pengawas bangunan, DPP, Dinas PUPR, DLHK dan Kabag Ekonomi.
"Dari hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Walikota Pekanbaru. Karena target pembangunan pasar induk yang selesai pada Oktober ini sudah tidak bisa terkejar lagi, sehingga harus diperpanjang," kata Ingot, Kamis (11/10/2018).
Ingot menambahkan, dalam pertemuan yang dipimpin Asisten II Pemerintah kota Pekanbaru El Syabrina, pihak kontraktor juga menyebut bahwa saat ini progres pembangunan pasar induk tersebut sudah menyentuh angka 30 persen. Dengan ditambahnya waktu pembangunan tersebut, menurut Ingot tidak akan mempengaruhi waktu penyerahan aset ke pemerintah kota Pekanbaru.
"Jadi meskipun waktu pembangunan ditambah, tapi waktu penyerahan aset dari kontraktor ke pemerintah kota tetap setelah 30 sejak kontrak awal diteken. Jadi pihak kontraktor rugi satu tahun tidak bisa memanfaatkan pasar induk tersebut," cakapnya.
Ingot tegas mengatakan, berdasarkan kontrak memang pembangunan pasar induk itu seharusnya Oktober ini harus selesai. Namun akibat ada waktu lebih kurang satu tahun setelah penandatanganan kontrak itu pihak pengembang belum bisa memulai pembangunan, karena saat itu pihak pengembang terkendala dalam hal pengurusan izin.
"Setelah teken kontrak dengan investor pada Oktober 2016 lalu, pihak kontraktor tidak bisa langsung kerja. Sebab saat itu ada pergantian regulasi. Dimana saat itu RTRW Kota Pekanbaru sudah habis masa berlakunya dan berimbas terhadap tidak ada IMB yang tidak bisa dikeluarkan," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |