BANGKINANG (CAKAPLAH) - Penggunaan dana desa berpotensi menjerat kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke dalam proses hukum.
Bupati Kampar H Azis Zaenal bahkan mengingatkan Kades dan BPD agar sampai masuk penjara karena salah dalam penggunaannya.
Hal itu disampaikan Azis ketika berbicara ketika membuka seminar yang bertajuk Inklusifitas Pemberantasan Korupsi Membangun Indonesia dari Desa yang digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di aula kantor Bupati Kampar, Jumat (12/10/2018). Kegiatan ini diikuti kepala desa se-Kabupaten Kampar dan undangan lainnya.
"Dana desa yang digelontorkan hendaknya dapat dimanfaatkan bagi kemaslahatan masyarakat dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu pelajari aturan sehingga tidak disalahgunakan maupun salah administrasi terhadap pengelolaan dana desa yang cukup besar tersebut," ujar Azis.
Ia menyampaikan, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pemeriksa eksternal, Kabupaten Kampar dinilai sebagai kabupaten yang terbaik dalam pengelolaan administrasi keuangan dan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Ini terbukti dengan dinyatakannya Kampar sebagai kabupaten yang telah dua kali berturut-turut mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Begitu juga dengan telah diperolehnya penilaian QA level III dari BPKP RI Pekanbaru. Kampar juga merupakan yang terbaik dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penilaian kabupaten yang memperoleh laporan APIP yang terbaik.
"Artinya pengelolaan keuangan di Kampar berjalan dengan baik mulai dari kabupaten sampai ke desa," terang Azis.
Sementara itu Ketua Panitia Ibnu Majah Abdullah dari Komunitas Anti Korupsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau dalam sambutannya menyampaikan, setelah munculnya dana desa yang dianggap fantastis, maka ini sarat dengan ketidaktahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa.
Dikatakan, seminar ini merupakan bagian dari pencegahan agar tidak tersangkut dengan permasalahan hukum, karena dilihat dari data banyak diantara kepala desa maupun BPD yang tersangkut dengan permasalahan pengelolaan dana desa.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum, Pemerintahan |