Kabid Industrial Disnaker Rokan Hilir, Juni Rahmat.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Aksi demo buruh yang dikomandoi Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) ke PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang berada di Simpang Damar, Kecamatan Kubu Babussalam, beberapa waktu tidak sah secara hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Muzakkar, melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat, Selasa (16/10/2018) di Bagansiapiapi.
Juni Rahmat menjelaskan, serikat buruh tersebut belum terdaftar secara resmi di Disnaker Rohil. Ia mengakui FSBDSI sebelumnya telah mengajukan pendaftaran, namun belum memenuhi persyaratan.
"Sebenarnya mereka itu serikat pekerja, namun belum terdaftar di Disnaker, mereka sudah mengajukan namun belum memenuhi syarat. Dan aksi yang mereka lakukan itu tidak sah," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 2001 dinyatakan bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Namun, tambahnya, jika para buruh menyampaikan aspirasinya atas nama tenaga kerja maka hal tersebut dianggap sah. Dan pihak Disnaker telah menyampaikan hal itu kepada para buruh saat melakukan demo.
"Namun kita tetap datang saat mereka melakukan aksi, dan itu sebagai bentuk kepedulian kita. Jadi aksi yang mereka lakukan itu tidak sah dan akan merugikan para buruh itu sendiri. Para buruh itu hanya menjadi korban dan selama mereka melakukan mogok kerja itu gajinya tidak akan dibayar oleh perusahaan," jelasnya.
Selama ini, sebutnya lagi, jika ada aduan dari para tenaga kerja, pihak Disnaker langsung memberikan tanggapan dengan memanggil perusahaan-perusahaan terkait dan mempertanyakan keluhan para pekerja.
"Setiap ada pengaduan kepada Disnaker tetap kita tindak dengan memanggil pihak perusahaan dan mempertanyakan apa yang di sampaikan para buruh," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintahan, Ekonomi |