Ali Honopiah, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan Trenggiling dituntut hukuman 3 tahun penjara.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ali Honopiah, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan Trenggiling dituntut hukuman 3 tahun penjara. Ali Honopiah merupakan oknum polisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga sebagai otak jual beli Trenggiling.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Hamiko, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa sore (16/10/2018). Ali Honopiah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ali Hanopiah dengan penjara selama 3 tahun, dipotong masa tahanan," ujar Hamiko di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Selain penjara, JPU juga menuntut Ali Honopiah membayar denda sebesar Rp800 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menyita uang sebanyak Rp320 juta dari terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Ajukan pledoi (pembelaan) yang mulia," kata Ali Honopiah dan sidang dilanjutkan pada pekan mendatang.
Fakta persidangan, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan Trenggiling.
Ali Honopiah sendiri sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman 3 tahun penjara.
Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
Ini dijual kepada seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.
Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, dia punya dua rekan, yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, juga disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Tak hanya itu, uang juga digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.
Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Hukum, Lingkungan |