Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menolak draft pengajuan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 Kota Dumai, untuk dievaluasi.
Alasannya, pengajuan revisi APB-P 2018 kota Dumai ke Pemprov Riau sudah terlambat. Sehingga tidak mungkin lagi direvisi. Jika direvisi maka akan menyalahi peraturan yang berlaku. Pemprov Riau hanya menjalankan peraturan yang berlaku.
“Kita mengembalikan revisi APBD-P 2018 Kota Dumai. Pengesahannya tidak sesuai aturan,” tegas kepala BPKAD Riau, Syahrial Abdi.
Dijelaskan Syahrial, dalam aturan yang berlaku untuk revisi APBD-P paling lambat disahkan dan diserahkan kepada Pemprov pada tanggal 30 November. Namun Pemko Dumai mengesahkan dan menyerahkannya ke Pemprov Riau pada tanggal 2 Oktober 2018.
“Jadi hanya karena itu saja, karena tidak sesuai aturan terlambat pengesahan. Kita saja di Provinsi juga seperti itu menjalankan sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, ada beberapa daerah di Riau yang tidak membahas RAPBD Perubahan. Seperti, kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Rokan Hulu.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Dumai |