Kedua pelaku ditahan polisi.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Polres Kampar meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Suka Makmur, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (23/10/2018) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku yang tangkap aparat kepolisian ini adalah FW alias MK (36) dan ED alias PU (34). Keduanya warga Desa Rimba Beringin.
Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket kecil sabu-sabu, 2 paket sedang, 5 paket besar dan 1 paket lainnya seberat 1/4 ons. Sabu-sabu tersebut terbungkus plastik bening.
Selain itu juga diamankan sebuah bong, dompet merk levis warna coklat, 3 unit Hp berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1.776.000.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 12.00 Wib. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Lambok Hendriko SH berkodinasi dengan Kapolsek Tapung Hulu Akp Agus Pranata memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tiba di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin. Tim mendapati dua orang pria yang dicurigai sebagai pelaku. Mereka sedang duduk di atas balai-balai belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ini. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berbagai paket terbungkus plastik bening.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan," ujar Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |