Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan MoU tentang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2018.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan MoU tentang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2018. Penandatanganan MoU digelar di Ruang Rapat Auditorium Lantai 8 Gedung Menara Kuning, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/10/2018).
Hadir pada kesempatan itu Plt Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim, Kejati Riau Uung Abdul Syukur, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam arahannya, Plt gubernur Riau menyambut baik MoU tersebut. Karena ini suatu langkah untuk membantu penegakan hukum dalam pelaksanan pembangunan di provinsi Riau.
"Melalui ini kita harap adanya sinergitas antara Pemprov dan Kejati Riau, serta menambah keyakinan dalam penanganan permasalahan hukum dan melindungi kepentingan hukum Pemprov Riau bidang perdata dan tata usaha, dalam melahirkan produk hukum terutama peraturan daerah," harapnya.
Karena itu, Wan Thamrin berharap kedepan kerjasama antara Pemprov dan Kejati Riau terus ditingkatkan, terutama mengenai aset-aset daerah yang diluar jangkauan harus dikembalikan secara hukum.
"Kita harap kepala OPD kita juga harus berhati-hati dalam bekerja. Jangan sampai ketidaktahuan dalam melaksanakan kegiatan bermasalah. Itu yang kita harap, mudah-mudahan usaha kita ini bisa membawa Riau lebih baik ke depan," cakapnya.
Sementara itu, Kejati Riau Uung Abdul Syukur menyatakan, MoU ini bisa saja menangani soal aset maupun dan gugatan perdata dan tata usaha negara dari pihak ketiga.
"Tapi MoU ini fokus kita terkait aset. Supaya aset pemerintah yang dikuasi pihaknya ketika dapat kembali lagi ke Pemprov Riau," katanya.
Untuk diketahui, MoU tersebut juga dalam upaya adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, serta memulihkan kekayaan negara.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |