Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah memanggil beberapa kepala daerah yang ikut deklarasi mendukung Capres dan Cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin, Bawaslu Riau meminta pendapat pakar hukum pidana.
Pandangan ahli hukum Pidana ini bertujuan untuk melihat dari aspek hukum mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Riau jelang Pilpres 2019.
"Kemarin kita meminta pendapat ahli hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto SH MHum," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (24/10/2018).
Pendapat ahli hukum ini menjadi bagian upaya Bawaslu untuk mengambil kebijakan terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh kepala daerah yang ikut deklarasi tersebut.
Rusidi menambahkan, pada kesempatan itu juga hadir unsur kepolisian dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk juga tiga orang penyidik.
Keterangan dari saksi ahli ini dilaksanakan di sela-sela pemeriksaan dari kepala daerah yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Hingga saat ini baru dua kepala daerah yang memenuhi panggilan Bawaslu, bupati Rohul dan walikota Pekanbaru.
Sementara Ketua Panitia Deklarasi Projo dan juga Pengurus Projo Riau juga sudah memenuhi panggilan Bawaslu Riau.