PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk mendongkrak pendapatan sektor pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kambali melakukan razia pajak kendaraan bermotor di jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (25/10/2018).
Operasi terpadu ini, juga diikuti oleh Polisi Lalu Lintas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Riau, dan Satpol PP Riau. Sedikitnya sekitar 50 orang petugas gabungan yang melaksanakan operasi tersebut.
Bahkan, Kepala Bapenda Riau Indra Putra Yana didampingi Kabid Pajak, Ispan Syahputra ikut turun tangan melaksanakan razia. Terdata ada sebanyak 973 kendaraan yang terjaring operasi terpadu itu.
Indra ikut memeriksa surat-surat kendaraan. Jika kendaraan tersebut menunggak pajak, dia mengarahkan agar segera membayar di lokasi. Jika kendaraan tersebut taat pajak, langsung dipasangi stiker sebagai tanda patuh bayar pajak.
Kepada CAKAPLAH.com, Indra mengatakan dari ada sebanyak 973 unit kendaraan yang terjaring, ada 171 unit kendaraan yang melanggar.
"171 unit itu terdiri dari 21 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 85 unit belum melunasi pajak tahunan, dan 25 unit belum melunasi perpanjangan lima tahunan," katanya.
Kemudian, lanjut Indra, ada satu unit kendaraan non BM yang belum melunasi pajak tahunan, dan satu unit non BM belum melunasi pajak lima tahunan.
Selanjutnya satu unit tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi, dan satu unit pelanggaran tata cara muatan orang dan barang.
"Tadi ada sebanyak 21 diberikan sanksi tilang, dan satu unit dilakukan penahanan kendaraan, serta 3 unit dilakukan penahanan. Namun ada juga 21 unit kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi," ujarnya.
Pantauan di lokasi, Bapenda menyediakan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi bagi wajib pajak yang nunggak pajak, bisa juga melakukan pemutihan denda pajak di lokasi razia, karena kita standby kan mobil Samsat Keliling," tandasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |