Ilustrasi.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Meskipun sudah direalisasikan dan efektif sejak Senin (22/10/2018) lalu, namun sepertinya minat Wajib Pajak (WP) di Bengkalis untuk melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas milik pemerintah maupun masyarakat umum, masih tergolong rendah.
Tercatat sejak Senin hingga Selasa lalu dilaksanakannnya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19/2018 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut, baru dilaporkan sebanyak 19 unit WP yang melakukan penghapusan atau pemutihan.
Hari pertama, 22 Oktober 2018 terealisasi baru sebanyak 8 unit WP. Kemudian hari kedua, 23 Oktober, sebanyak 11 unit WP.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Wilayah Bengkalis, Moh Fadhlan, didampingi Kepala Seksi Tata Usaha (TU) Nazaruddin, mengatakan bahwa ketentuan penghapusan hanya bagi kendaraan paling tinggi terdenda per 31 Maret 2018 ke bawah, misalnya yang denda 2017, 2016 dan seterusnya.
"Sampai hari Selasa kemarin baik kendaraan roda dua maupun empat ada 19 WP yang melakukan pemutihan. Belum begitu tinggi," ungkapnya kepada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2018).
Nazaruddin menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menosialisasikan kebijakan tersebut.
Informasi disampaikan ke sejumlah Camat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) agar menyampaikan di setiap kesempatan mengenai penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan itu.
"Kemudian kami juga membuat spanduk-spanduk maupun baliho agar secara luas diketahui masyarakat Bengkalis dan sekitarnya," ujar Nazaruddin.
Sementara itu, terkait dengan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bengkalis, sebelumnya dilaporkan sejak Agustus lalu ada 710 kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua, menunggak pajak. Dan hingga hari ini, tercatat baru 11 unit kendaraan dinas Pemkab Bengkalis yang membayar pajak atau melakukan pembayaran.
"Dengan adanya aturan pemutihan denda pajak yang masih berlaku hingga 30 November mendatang, kita berharap baik kendaraan dinas maupun masyarakat umum akan melakukan pemutihan," pungkasnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Bengkalis |