Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Riau tidak akan melibatkan Ombudsman dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh sejumlah kepala daerah di Riau yang terang-terangan deklarasi mendukung pasangan Jokowi-Ma'rif Amin pada Pilpres 2019.
Rusidi mengatakan, Ombudsman lebih fokus kepada pelayanan publik. Sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah titik beratnya ada di pidana.
"Setelah pembahasan, konsultasi ke Ombudsman tampaknya tidak jadi. Tidak perlu. Karena Ombudsman lebih ke pelayanan publik. Sedangkan kasus ini masalah Pemilu, dari awal dugaan kita kan pidana," cakap Rusidi.
Sebagaimana diketahui, setakat ini baru dua kepala daerah yang memberikan keterangan kepada Bawaslu Riau. Yakni Bupati Rokan Hulu Sukiman, dan Walikota Pekanbaru Firdaus.
Sebelumnya, Bawaslu Riau juga sudah meminta pendapat ahli hukum pidana. Bawaslu Riau menghadirkan ahli Pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto SH MHum. Bawaslu meminta pendapatnya terkait dukungan kepala daerah di Riau kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.