PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Meski tunggakan listrik sebesar Rp173 juta sudah dibayarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru, beredar kabar jika para penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rejosari dikenakan pungutan sebesar Rp80 ribu setiap bulannya.
Kepala Dinas PU Perkim, Ardhahni saat dikonfirmasi mengatakan jika pungutan yang diisukan tersebut bukanlah untuk membayar listrik, tapi untuk kebersihan dan memperbaiki pintu - pintu yang rusak.
"Tak ada itu pungutan listrik. Cuma karena mereka yang menghuni, kalau sampah banyak, dan ada pintu-pintu rusak, tentulah mereka yang perbaiki sendiri. Itupun tak tiap bulan, bukan dari Bulan Januari sampai November, tak ada itu," kata Ardhahni, Kamis (25/10/2018).
Ardhahni mengakui, memang pernah para penghuni Rusunawa berkumpul dan bersepakat membantu untuk pembayaran retribusi sampah. Itupun cuma tiga bulan dari Mei-Juli. Sebab untuk retribusi itu tak ada diatur, karena kalau sampah menumpuk tak diangkut jelas mengganggu kenyamanan penghuni Rusunawa.
"Memang ada pernah para penghuni berkumpul dan bersepakat selama tiga bulan mereka membayar retribusi sampah. Bukan untuk membayar tagihan listrik," ungkapnya.
Terkait demo yang dilakukan para penghuni beberapa waktu lalu, yang menyebut mereka dipungut bayaran listrik sebesar Rp80 ribu perbulan, tapi listrik diputus PLN, Ardhahni, menjawab, itu tidak benar. Sebab untuk biaya listrik masih disubsidi pemerintah.
"Tak benar itu, kami jujur harus mencarikan dana untuk pembayaran listrik itu. Penghuni diminta sabar, tidak mau. Tak ada pihak UPTD yang mungut uang listrik," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |