Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan sosialisasi mengenai kewajiban bayar pajak sampai ke tingkat kecamatan dan kepenghuluan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak henti-hentinya melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kepenghuluan.
"Tim kita terus turun kelapangan guna melakukan sosialisasi dan penagihan khusus Pajak Bumi Bangunan, dan hampir semua kepenghuluan sudah kita sosialisasikan," kata Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (26/10/2018).
Potensi PBB Rohil, lanjutnya, tergolong cukup besar. Di tahun 2018 ini, Bapenda menargetkan sebesar Rp7 miliar. "Namun yang masuk hingga September baru Rp2 miliar lebih," sebutnya.
Adapun kecamatan yang memiliki potensi besar PBB seperti kecamatan Tanah Putih yang memiliki target sebesar Rp 2 miliar, namun penerimaan yang masuk baru Rp 218 juta.
Kemudian kecamatan Pujud memiliki target penerimaan sebesar Rp 1 miliar, penerimaan yang masuk baru Rp38 juta. Sedangkan kecamatan Bangko memiliki target Rp1,6 miliar, penerimaan baru Rp 288 juta. Kecamatan Simpang Kanan memiliki target Rp1,2 miliar sementara penerimaan baru Rp 226 juta.
Cicik juga menyebutkan, memang ada beberapa kendala sehingga serapan PBB belum begitu berjalan optimal. Seperti kesalahan data yang tidak sesuai. "Banyak data yang tidak sesuai dan masih dilakukan perbaikan. Selain itu banyak pemilik lahan yang berada di luar Rohil," jelasnya.
Cicik sangat berharap peran serta dari para camat dan penghulu dalam mensosialisasikan serta melaporkan data-data yang memiliki kesalahan agar segera di perbaiki. Ia juga meminta peran serta masyarakat jika ada kesalahan data agar pro aktif memberikan informaai melalui kepenghuluan atau juga bisa langsung kepada Bapenda.
"Kesalahan data tersebut juga sebagian menjadi alasan masyarakat untuk tidak bayar pajak. Sehingga kita sangat berharap peran aktif para Penghulu, karena mereka yang lebih mengerti daerahnya," paparnya.
Masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran secara langsung ke bank Riau Kepri sebagai bank yang telah bekerjasama dengan Bapenda. Selain itu juga bisa secara langsung datang ke kantor Bapenda.
"Batas jatuh tempo pembayaran itu pada tanggal 30 November. Jika lewat akan ada sanksi denda," cakapnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hilir |