PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
"Setelah dana BOS keluar, sekarang kita melakukan pengawasan dengan BPK RI Perwakilan Riau terkait penggunaan anggaran BOS," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (31/10/2018).
Ditambahkan Jamal, pihaknya juga telah membuat sistem online terkait berbagai pelaporan yang menyangkut penggunaan dana BOS. Jika sebelumnya Juknis dibuat hanya menurut arahan Kementerian Pendidikan, namun saat ini pelaporan harus mengacu dan mengikuti terhadap arahan dari Kemendagri.
"Jadi pelaporannya sudah masuk sehingga apa saja yang dibeli oleh sekolah, mulai dana BOS sudah tercatat pengeluarannya. Jadi, sekolah sebagai pengguna murni anggaran bantuan tersebut, gunakanlah anggaran dana BOS itu sesuai dengan juknisnya," ujarnya.
Meski tidak menyebutkan besaran angka secara rinci, kata Jamal, anggaran dana BOS tersebut diperuntukan pertahunan sebesar Rp800 untuk siswa SD dan Rp1 juta untuk siswa SMP. "Harapan kami, tentunya anggaran tersebut bisa langsung disalurkan setelah masuk ke rekening sekolah," imbuhnya.
Setelah anggaran triwulan BOS cair, Disdik Kota Pekanbaru akan kembali menunggu proses pencairan dana BOS triwulan ke 4.
"Kami berharap pencairan dana bantuan itu tidak terlalu lama lagi. Sebab dana tersebut jadi tumpuan harapan sekolah untuk gaji guru honorer dan bantuan siswa sekolah," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |