Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Banggar DPRD provinsi Riau angkat bicara terkait permintaan Dinas PUPR penambahan dana Rp39 milliar untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kejati Riau.
"Kita minta penjelasan kepada mereka, penambahan itu untuk apa saja? Perencanaan dan DED-nya bagaimana? Apakah kalau tidak kita berikan Rp39 miliar itu bangunan tersebut tidak fungsional?" kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman yang akrab disapa Dedet itu.
Politisi Demokrat ini mengatakan, pihaknya bersama TAPD akan menjajaki kemungkinan apakah anggaran tambahan tersebut bisa menggunakan APBN untuk menyelesaikannya.
"Bangunan tersebut kan masih aset kita yang belum kita serahterimakan pada kejaksaan. Biar selesai dulu, fungsional baru serah terimakan. Nah kalau bangunan tidak selesai kan tak bisa diserahterimakan, dan masih tercatat menggantung asetnya. Nah itu akan kita tanya. Kita minta PUPR untuk menjelaskan," kata Dedet.
Pria yang akrab disapa Dedet itu heran, karena proyek tersebut satu tahun anggaran. Tapi kenapa bisa minta tambah dana lagi pada tahun anggaran berikutnya? "Kita minta penjelasan dulu lah, kita kaji sebaik-baiknya, karena kan di awal katanya satu tahun anggaran, kok minta tambah?" tukasnya.
Seperti diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau kembali mengajukan anggaran Rp39 miliar untuk penyelesaian gedung serba guna kantor Kejati Riau pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
"Sesuai dengan kontrak, pembangunan kantor Kejati Riau 100 persen. Tapi kita ada tambahan dana untuk Kejati Rp39 miliar untuk penyelesaian gedung serba guna," kata Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita