Kemendagri Siap Beri Pembinaan 11 Kepala Daerah Riau
Sabtu, 03 November 2018 18:38 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan hingga saat ini belum menerima salinan putusan Bawaslu Riau terkait 11 kepala daerah. Meski demikian, Kemendagri siap melakukan pembinaan kepada para kepala daerah yang sebelumnya sempat diduga melanggar ketentuan kampanye ini.
"Saya belum merasa membaca (tembusan putusan Bawaslu Riau). Baru mengetahui dari pemberitaan saja. Tetapi nanti akan kami tindaklanjuti hari itu juga saat sudah menerima salinan putusannya," ujar Sumarsono, Sabtu (3/11/2018).
Menurut Sumarsono, pembinaan yang akan diberikan bukan dalam bentuk teguran. Setelah mendapatkan surat dari Bawaslu, pihaknya akan membuat surat kepada sejumlah bupati dan wali kota yang dimaksud untuk mengingatkan mereka.
"Intinya, kami mengingatkan kepada mereka hal-hal yang sepatutnya, selayaknya bisa dilakukan. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Konteksnya nanti lebih kepada pembinaan dan pengawasan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambah Sumarsono.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan sebanyak 11 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada capres Joko Widodo tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Namun, 11 orang itu tetap dinyatakan melanggar aturan lainnya dan direkomendasikan untuk diberi sanksi berupa pembinaan.
Menurut Gema, pihaknya sudah memutuskan status kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh 11 bupati dan walikota di Riau pada Jumat (2/11/2018) malam.
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Riau dan juga hasil rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh 11 kepala daerah itu tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Alasannya, berdasarkan hasil kajian yang merujuk kepada pas 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala daerah memiliki hak untuk berkampanye.
Kemudian, dalam pasal 303 UU yang sama, hak kampanye harus dibarengi dengan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. "Setelah kami klarifikasi kepada KPU Provinsi Riau, 11 kepala daerah itu sudah memberikan tembusan cuti untuk kegiatan deklarasi pada 10 Oktober kepada KPU. Sehingga berdasarkan itu maka dugaan pejanat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu menjadi menjadi tak terpenuhi," papar Gema.
Akan tetapi, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Riau tetap menemukan pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran ini berupa dicantumkannya nama jabatan para kepala daerah itu dalam dokumen tertulis saat deklarasi.
"Terhadap hal ini, pendapat kami adalah bahwa mereka disumpah atas nama jabatan untuk mentaati aturan perundangan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ketika jabatan itu sudah dibawa ke ranah politik, maka itu kami anggap tidak seadil-adilnya dan tidak sebaik-baiknya," tegas Gema.
Hal ini, kata dia, tidak sejalan dengan pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka inilah yang dianggap oleh Bawaslu Riau sebagai pelangggaran.
Gema mengungkapkan, jika sudah menggunakan nama daerahnya, berarti sudah menciderai aturan tentang pemerintahan daerah. "Boleh berkampanye, tetapi jangan memakai nama jabatan. Karena itu kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pembinaan kepada 11 kepala daerah di Provinsi Riau ini," tambahnya.
"Saya belum merasa membaca (tembusan putusan Bawaslu Riau). Baru mengetahui dari pemberitaan saja. Tetapi nanti akan kami tindaklanjuti hari itu juga saat sudah menerima salinan putusannya," ujar Sumarsono, Sabtu (3/11/2018).
Menurut Sumarsono, pembinaan yang akan diberikan bukan dalam bentuk teguran. Setelah mendapatkan surat dari Bawaslu, pihaknya akan membuat surat kepada sejumlah bupati dan wali kota yang dimaksud untuk mengingatkan mereka.
"Intinya, kami mengingatkan kepada mereka hal-hal yang sepatutnya, selayaknya bisa dilakukan. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Konteksnya nanti lebih kepada pembinaan dan pengawasan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambah Sumarsono.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan sebanyak 11 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada capres Joko Widodo tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Namun, 11 orang itu tetap dinyatakan melanggar aturan lainnya dan direkomendasikan untuk diberi sanksi berupa pembinaan.
Menurut Gema, pihaknya sudah memutuskan status kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh 11 bupati dan walikota di Riau pada Jumat (2/11/2018) malam.
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Riau dan juga hasil rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh 11 kepala daerah itu tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Alasannya, berdasarkan hasil kajian yang merujuk kepada pas 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala daerah memiliki hak untuk berkampanye.
Kemudian, dalam pasal 303 UU yang sama, hak kampanye harus dibarengi dengan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. "Setelah kami klarifikasi kepada KPU Provinsi Riau, 11 kepala daerah itu sudah memberikan tembusan cuti untuk kegiatan deklarasi pada 10 Oktober kepada KPU. Sehingga berdasarkan itu maka dugaan pejanat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu menjadi menjadi tak terpenuhi," papar Gema.
Akan tetapi, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Riau tetap menemukan pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran ini berupa dicantumkannya nama jabatan para kepala daerah itu dalam dokumen tertulis saat deklarasi.
"Terhadap hal ini, pendapat kami adalah bahwa mereka disumpah atas nama jabatan untuk mentaati aturan perundangan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ketika jabatan itu sudah dibawa ke ranah politik, maka itu kami anggap tidak seadil-adilnya dan tidak sebaik-baiknya," tegas Gema.
Hal ini, kata dia, tidak sejalan dengan pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka inilah yang dianggap oleh Bawaslu Riau sebagai pelangggaran.
Gema mengungkapkan, jika sudah menggunakan nama daerahnya, berarti sudah menciderai aturan tentang pemerintahan daerah. "Boleh berkampanye, tetapi jangan memakai nama jabatan. Karena itu kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pembinaan kepada 11 kepala daerah di Provinsi Riau ini," tambahnya.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Republika.co.id |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Sabtu, 11 Februari 2023 18:23 WIB
Kader AMPI Riau Diminta Satu Suara Menangkan Pencapresan Airlangga Hartarto
Jum'at, 24 Februari 2023 21:30 WIB
Resmi Usung Anies Baswedan, Ini Harapan Kader PKS Riau
Senin, 31 Oktober 2022 22:04 WIB
MK: Menteri Nyapres tidak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti
Senin, 31 Oktober 2022 17:11 WIB
PPP Siap Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024
Senin, 11 April 2022 06:04 WIB
Pilpres Prancis Sengit, Macron-Le Pen Diprediksi Bertarung Putaran 2
Sabtu, 05 November 2022 13:49 WIB
Belum Ada Arahan Pusat ke Daerah Soal Pencapresan Prabowo - Cak Imin di Riau
Rabu, 22 Maret 2023 14:29 WIB
DPW PKS Riau Ajak Relawan Berkolaborasi Menangkan Anies Baswedan
Selasa, 06 Desember 2022 07:20 WIB
Gerindra Berharap Jokowi Endorse Prabowo Capres
Kamis, 27 Oktober 2022 19:03 WIB
KIB di Riau segera 'Duduk Bareng', Apa yang akan Dibahas?
Jum'at, 10 Februari 2023 20:37 WIB
Politisi PDIP Sebut Koalisi Perubahan Tidak Jelas Ide Perubahannya
Senin, 13 Juni 2022 07:24 WIB
Hanya Gerakan Sorak Politik, Projo Tidak Bisa Pengaruhi Konstelasi Pilpres 2024
Rabu, 05 April 2023 07:14 WIB
Jamiluddin Ritonga: Ada Upaya Sistematis Istana Realisasikan Koalisi Besar
Senin, 24 Oktober 2022 15:32 WIB
Struktural PDIP Riau Dilarang Bicara Dukung Mendukung Capres
Senin, 10 Oktober 2022 17:51 WIB
Airlangga-Puan Jalan Bareng di Monas Tanda PDI P Bakal Gabung KIB? Ini Penjelasan DPP Golkar
Sabtu, 14 Januari 2023 19:02 WIB
Pengamat: Puan Sadar Dirinya Belum Mendapat Tempat di Hati Rakyat
Rabu, 04 Januari 2023 09:04 WIB
Koalisi Perubahan Masih Komit Usung Anies, Tapi Soal Wakil PKS Inginkan Aher
Minggu, 28 Agustus 2022 16:31 WIB
DPC PKB Rohul Gaspool Sosialisasi Muhaimin Next Presiden 2024
Minggu, 28 Agustus 2022 10:01 WIB
Rakernas PAN Umumkan 9 Rekomendasi Bakal Capres: Zulhas hingga Anies
Selasa, 13 Desember 2022 15:42 WIB
Fungsionaris Golkar Riau Wajib Sosialisasikan Airlangga untuk Pilpres 2024
Jum'at, 16 Desember 2022 14:59 WIB
PPP Riau Belum Bergerak Soal Pilpres, Fokus Menangkan Pileg 2024
Jum'at, 24 Maret 2023 11:44 WIB
Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo di Pilpres
Sabtu, 22 Oktober 2022 10:42 WIB
Apa Kabar Koalisi Gerindra dan PKB di Riau?
Jum'at, 14 Oktober 2022 13:32 WIB
Kader PAN Riau Tunggu Arahan DPP terkait Capres 2024
Kamis, 02 Maret 2023 13:44 WIB
Demokrat Resmi Deklarasikan Anies Capres 2024
Senin, 26 September 2022 13:06 WIB
Ditanya Masa Depan KIB, Zulkifli Hasan: Nanti Aja Itu
Minggu, 12 Februari 2023 18:30 WIB
PKB Dekati Golkar, Kader di Riau Tunggu Arahan Pusat
Kamis, 03 November 2022 19:51 WIB
56 Persen dari Penduduk Indonesia, Jawa Masih Jadi Kunci di Pemilu 2024
Minggu, 12 Maret 2023 20:53 WIB
Gus Ali Matangkan 'Perjodohan' Prabowo-Muhaimin di Ponpes Bumi Sholawat
Senin, 30 Januari 2023 15:35 WIB
PBB Sodorkan Prof Yusril Jadi Wakil Puan, Ini Respon PDIP Riau
Kamis, 22 Desember 2022 20:12 WIB
Anies Baswedan Dianggap Curi Start, Nasdem Tetap Lanjut Sosialisasi
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
03
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
04
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
05
Rabu, 27 Maret 2024 13:12 WIB
Pangeran Hidayat Diacak-acak Polda Riau, Satu Bandar Narkoba Ditangkap
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita