Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Provinsi Riau akan mengirimkan keputusan tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Riau pada deklarasi dukungan pasangan Capres dan Cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu kepada Mendagri Senin pekan depan.
Komisioner Bawaslu provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, kepada CAKAPLAH.com mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.
Disinggung mengenai apakah pihak Bawaslu tidak mengkhawatirkan persepsi masyarakat bahwa apa yang dilakukan Bawaslu hanya menggertak kepala daerah, Gema mengatakan bahwa Bawaslu sudah bekerja sesuai prosedur.
"Di awal kan dugaan, justru proses klarifikasi ini untuk menjernihkan masalah ini. Kita pro yustisia, semua yang kita lakukan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum. Semua dokumen analisa yuridis yang kita buat juga bisa dipertanggungjawabkan, jadi gak ada kekhawatiran itu," cakap Gema.
Seperti diketahui, Bawaslu Riau telah melakukan pleno putusan terkait kasus kepala daerah yang mendukung Jokowi - Maruf Amin. Hasilnya, kepala daerah tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, hanya melakukan pelanggaran lainnya yakni membawa nama jabatan. Dan Bawaslu akan melaporkan hasil pleno ini ke Kemendagri untuk diberi teguran.