PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kerjasama antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Polri berhasil menangkap Muhammad Azizie, WNA asal Malaysia yang kabur dari Lapas Bengkalis tahun lalu.
Sempat menjadi Buron di Polres Bengkalis, Azizie ditangkap membawa 15 kg sabu-sabu saat berada di Bukit Aman, Malaysia.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, bahwa pihaknya bersama PDRM intens melakukan komunikasi terkait peredaran narkoba di dua negara ini.
Termasuk penangkapan yang dilakukan terhadap Azizie yang sebelumnya menjalani proses hukuman di Bengkalis.
"Azizie sebelumnya divonis karena kasus narkoba selama 15 tahun penjara. Tapi baru tiga tahun menjalani proses hukuman, ia kabur," kata Hariono pada Sabtu (10/11/2018).
Untuk proses hukuman sendiri, Polda Riau dan PDRM sudah bersepakat agar dilanjutkan di Malaysia. Untuk di Malaysia sendiri, jika didapati mengedarkan narkoba lebih dari 500 gram, maka akan dihukum mati.
"Kita memilih hukuman terberat bagi Azizie. Karena di Malaysia ia dituntut hukuman mati, maka kita telah sepakat untuk dihukum di sana," terang Hariono.
Komunikasi Polda Riau dan PDRM ini terus ditingkatkan untuk menghadapi peredaran narkoba lintas negara ini. Karena batas negara yang berdekatan, Riau sering menjadi pintu keluar masuk narkoba yang berasal dari Malaysia.
"Bulan lalu kita sudah mengadakan pertemuan di Batam untuk membahas soal narkoba ini dengan Malaysia. Kita terus bertukar informasi dengan mereka," pungkas Hariono.