Ahmad Riza Patria
|
(CAKAPLAH) - Komisi II DPR RI mengkritik pemerintah soal prosedur baru pembuatan e-KTP yang tak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW. Alasannya, yang mengenal warga di lokasi tersebut adalah pihak RT/RW.
"Kami sayangkan kebijakan pemerintah, mungkin maksudnya baik agar tidak mempersulit, biar lebih cepat. Tapi pemerintah lupa, bahwa yang mengenal warga di daerahnya itu bukan lurah atau aparat kelurahan, bahkan kadang ketua RW nggak mengenal warganya, ketua RT saja, kadang kalau itu di apartemen, kalau di rumah kos-kosan itu juga tidak mengenal satu-satu warganya, itu RT apalagi RW apalagi lurah," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria kepada detikcom, Sabtu (10/11/2018) malam.
Dia mengatakan mekanisme yang ada selama ini sudah baik. Riza mempertanyakan apa yang membuat pemerintah ingin pembuatan e-KTP harus diburu-buru.
"Mekanisme yang selama ini bahwa proses pembuatan e-KTP harus melalui RT/RW, kelurahan, itu sudah betul, baik dalam rangka menjaga. Apasih yang diburu-buru pertanyaannya? Harus di by pass begitu tanpa RT/RW," ucapnya.
Riza menyatakan harusnya pemerintah memikirkan risiko dari ditiadakannya surat pengantar RT/RW untuk membuat e-KTP. Dia menilai kebijakan tersebut rawan, apalagi menjelang Pemilu.
"Kita harus berpikir resiko, jangan sekadar berpikir cepat, gampang dan mudah tapi di kemudian hari menimbulkan risiko, jangan begitu. Itu penting harus dipikirkan," jelas Riza.
"Solusinya harus lewat RT/RW kalau untuk proses pembuatan e-KTP, apakah warga yang baru 17 tahun, dan sebagainya, nggak ada masalah, apalagi sekarang memasuki tahun politik, rawan dipergunakan, apalagi sekarang banyak kasus manipulasi, rawan sekali," sambungnya.
Dia menganggap surat pengantar dari RT/RW sebagai bentuk seleksi apakah memang benar orang yang akan mengurus e-KTP itu merupakan warga setempat. Hal itu disebutnya untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP.
"Lebih baik kita hati-hati, teliti, mencermati prosedurnya dilalui. Ini kan bagian dari proses seleksi gitu, RT dia harus memahami warganya betul atau tidak, jangan-jangan sudah meninggal, atau sudah pindah, ya kan? Nanti ada yang memanfaatkan, kan ketahuan sama RT, oh orangnya sudah meninggal, orangnya belum 17, ini orang sudah pindah, bukan warga di sini, itulah tujuannya RT. Kemudian ke RW baru ke kelurahan," jelasnya.
Sebelumnya, lewat Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, prosedur pembuatan e-KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW sekitar. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan.
"Pada prinsipnya, kami ingin memberikan kemudahan pelayanan, kecepatan layanan, dan tidak ingin membebani masyarakat, juga ingin meringankan tugas Pak RT. Secara sistem, kami sudah lebih baik. Dengan pengantar itu waktu UU Adminduk dibuat tahun 2006. Sekarang sudah 2018, masak selama 12 tahun tidak ada perkembangan? Kan tidak bagus untuk layanan publik," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Sabtu (10/11/2018).
Zudan menerangkan database nomor induk kependudukan di Kemendagri sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari RT/RW saat membuat e-KTP. Namun aturan tersebut tetap berlaku bagi WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri saat hendak membuat e-KTP di Indonesia.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |