Asisten II Setdaprov Riau, Masperi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mewanti-wanti rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek strategis supaya menuntaskan pekerjaan sebelum akhir tahun agar tidak kena denda.
"Kalau tak mencapai target sesuai kontrak, tentu rekanan kena finalti atau denda keterlambatan. Kalau kontraknya 10 hari kerja, ternyata selesainya 15 hari kerja tentu rekanan kena denda," tegas Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, denda tersebut sudah sesuai aturan perundangan-undangan yang mengatur. Namun aturan lain juga menyebutkan rekanan diperkenankan menambah waktu 50 hari ketika pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Apakah diperkenankan rekanan memakai tambahan waktu 50 hari kerja, tentu kontraktor dan dinas teknis perlu membuat kesepakatan kembali, dengan catatan ada alasan tertentu atas keterlambatan itu. Misalnya faktor cuaca, tapi itu kan nanti. Sekarang mereka masih ada waktu dua bulan untuk kerja," ujarnya.
Meski demikian, tambah Masperi, menurut jadwal yang disusun dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk proyek Pemprov Riau masih on schedule.
"Menurut mereka masih on schedule. Ketika nanti proyek itu tak capai target Desember, tentu PUPR akan melakukan perhitungan kembali terhadap jadwal," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |