Pertemuan KAMMI dan Bawaslu Riau.
|
Hal itu ditanyakan KAMMI saat melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau.
Kunjungan ini dipimpin oleh Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komisariat At-Thursina, Alvian Syahrizal. Dan mereka disambut oleh Amirudin Sinjaya, selaku ketua bidang hukum dan data informasi Bawaslu Riau.
"KAMMI mempertanyakan ini tidak ada kepentingan politik apapun. Ini murni keresahan masyarakat. Ada 11 kepala daerah yang mendeklarasikan untuk mendukung Capres dan Cawapres, itu memang hak mereka. Namun selaku kepala daerah dalam berkempanye ada syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi UU No 7 Tahun 2017 dan PP No 32 Tahun 2018," ujar Alvian.
Menanggapi hal ini, pihak Bawaslu Provinsi Riau mengatakan bahwa berdasarkan pemanggilan 11 kepala daerah yang diminta keterangan serta dengan menghadirkan tim ahli, tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran dalam Pemilu.
"Bawaslu Provinsi Riau telah menangani dan mengkaji secara mendalam kasus 11 kepala daerah di Riau. Hasilnya tidak ditemukan bukti pelanggaran pidana dalam Pemilu. Karena saat melaksanakan deklarasi mereka sudah melayangkan surat izin cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam kasus ini kami menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah, sehingga Bawaslu telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk menegur dan memberi sanksi kepada 11 kepala daerah," terang Amirudin Sinjaya.
Menanggapi penjelasan Bawaslu Riau, Alvian Syahrizal mengatakan KAMMI akan mempertanyakan ke Kemendagri mengenai tindak lanjut kasus ini. Tujuannya, agar ked epan seluruh elemen masyarakat dapat membantu menjadikan Pemilu 2019 sebagai pesta demokrasi yang damai untuk Indonesia.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |