Rusidi Rusdan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban pemilih dalam Pemilu 2019. Baik itu untuk penyandang disabilitas mental maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) sekalipun.
"Kami mengawasi proses pencoblosan untuk memastikan mereka dalam memberikan hak suaranya sesuai ketentuan," kata Rusidi Rusdan, Rabu (5/12/2018).
Meskipun demikian, pihaknya tetap meminta KPU Riau menempatkan TPS yang mudah diakses oleh penyandang OGDJ tersebut.
Tak hanya itu, ia juga meminta KPU Riau menyiapkan TPS tersebut sebagai TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas mental dan OGDJ.
"Pengawasan sama dengan yang lain, hanya saja kami minta KPU sediakan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas mental dan OGDJ," cakapnya lagi.
Terakhir, Rusidi mengatakan bahwa perlakuan Bawaslu terhadap penyandang disabilitas mental dan OGDJ juga tidak berbeda dengan pemilih lain. Mereka tak perlu membawa dan menunjukkan surat keterangan dari dokter kepada petugas TPS pada saat akan mencoblos.