Kafe Delicious di Jalan Harapan Raya yang disegel tim Bapenda Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah memastikan Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru tidak mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) dengan melepas stiker menunggak pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru langsung melakukan tinjauan ulang ke beberapa WP diantaranya Kafe Coffee Toffee, Delicious, Warkop Pinggiran 45 dan Brand Merk Handhpone Samsung yang berada di Mal Pekanbaru.
Bahkan, dari empat titik ini, Kafe Delicious langsung dipasangi garis kuning atau segel oleh tim Bapenda Pekanbaru yang terdiri dari Juru Sita dan Satpol PP Kota Pekanbaru. Selain melepas stiker menunggak pajak, Kafe yang berada di Jalan Harapan Raya ini juga masih belum melunasi pajak ke kantor Bapenda Pekanbaru.
“Tadi pertama kita kan ke Coffee Toffee yang berada di Jalan Kartini. Kita memang tidak bertemu dengan pemiliknya, tapi pekerja kembali memasang stiker ke tempat semula. Untuk itu, kita masih menunggu itikad baik dari pemilik untuk membayarkan pajaknya ke daerah,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (7/12/2018).
Setelah memberikan peringatan ke Kafe Coffee Toffee, Kepala Bapenda bersama tim langsung bergerak ke Kafe Delicious. Kafe yang belum melunasi pajak ini tampak ramai pengujung, meskipun stiker bertuliskan menunggak pajak yang sebelumnya terpasang sudah lepas dan rusak.
“Kami ke sini tak ada pemiliknya. Hanya ada karyawan yang mengaku tidak tahu siapa yang melepas stiker di depan ruko. Jadi kami putuskan memasangkan garis segel dan stiker menunggak pajak sampai tujuh hari ke depan,” cakapnya.
Kata pria yang akrab disapa Ami, selain dua tempat tersebut pihaknya juga turun ke Warkop Pinggiran 45 dan Samsung yang berada di Mal Pekanbaru. Tapi, khusus untuk Warkop 45, Ami menyebut pemilik sudah membayarkan pajaknya ke Bapenda Pekanbaru. Meskipun, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan.
“Kalau Samsung kan belum. Makanya kami datangi tadi ke MP. Sementara untuk Warkop 45, pemilik sudah membayarkan, makanya kami copot stikernya. Jadi bagi yang bandel-bandel kita kasih waktu sampai 7 hari sesuai Perda. Jika tidak, maka kita naikan statusnya dengan mencabut izinnya,” tegasnya.
Zulhelmi juga kembali mengingatkan, bahwa para wajib pajak seperti restoran tersebut wajib melakukan tiga hal. Yakni wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor. Kemudian para wajib pajak tersebut juga harus jujur, berapa pajak yang dipungut harus sesuai dengan pajak yang disetorkan.
“Kalau dia memungut pajaknya misalnya saja 10, tapi distorkan lima. Ini saja sudah jelas salah dan bisa dipidanakan. Untuk itu kami ingatkan wajib pajak untuk bisa melakukan kewajibannya tersebut,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |