Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin, mengatakan bahwa kotak suara yang digunakan pada Pemilu 2019 terbuat dari kardus. Hal ini untuk mengefisiensi anggaran yang ada.
Nurhamin menjelaskan, kotak suara berbahan kardus ini beda dengan Pemilu sebelumnya yang berbahan aluminium. Meski terbuat dari kardus, tapi bentuknya tidak asal asalan. Kotaknya sudah memenuhi standar KPU RI.
"Kardusnya tebal dan sesuai standar, kekhawatiran sebagian pihak terhadap kerusakan dan rawannya kecurangan serta lainnya bisa diantisipasi," kata Nurhamin.
Selanjutnya, Nurhamin menjelaskan, karena Pemilu 2019 adalah Pileg dan Pilpres bersamaan, nantinya di masing masing TPS ada 5 buah kotak suara dengan tanda yang berbeda.
"Nanti ada 5 kotak suara dengan tanda yang berbeda. Kotak suara Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD ditandai dengan warna berbeda," jelas Nurhamin.
Lebih lanjut Nurhamin menjelaskan, untuk Pilpres kotaknya berwara gelap, dan ada lambang KPU di depannya. Kemudian untuk DPR RI bewarna kuning, dengan lambang KPU juga. Selanjutnya DPRD provinsi bewarna biru dengan lambang KPU juga.
Sedangkan untuk DPRD kabupaten bewarna hijau dan DPD bewarna merah. Masing masing kotak selain berlambang KPU juga dibuat nama TPS didepannya.