Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Kota Pekanbaru memutuskan pelaporan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman atak akrab disapa Dedet, atas tudingan pemberian materi lainnya saat kampanye, diputuskan tidak Dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, dalam tahap penyelidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengklarifikasi laporan tersebut tidak memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, laporan itu tidak memenuhi pasal 523 ayat 1 tentang pelaksanaan kampanye dengan memberikan uang dan atau imbalan kepada peserta kampanye.
"Benar kita hentikan ditahap penyelidikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Karena setelah Gakkumdu klarifikasi, ternyata laporannya tidak sesuai dengan pasal 523 ayat 1 itu," jelas Indra.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembagian tiket yang dilakukan Noviwaldy Jusman yang biasa disapa dedet ini bukanlah kampanye.
"Setelah diteliti dan diperiksa saksinya, serta bukti-bukti oleh pelapor, tidak ada bukti bahwa acara itu adalah kampanye. Karena tidak ada penyampaian visi dan misi, pemasangan APK, dan pembagian bahan kampanye," cakapnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |