PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Riau menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat), Jhon Hendri alias Een.
Pelaku diamankan saat menunggu pembeli sepeda motor hasil curian. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto, mengatakan, Een diciduk di depan SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018).
"Ditangkap saat menunggu pembeli sepeda motor hasil curian," ujar Hadi, Senin (17/12/2018).
Hadi menjelaskan, penangkapan Een dilakukan berdasarkan penyidikan sejak satu bulan lalu. Dia diketahui sebagai penadah sekaligus penjual barang curian.
Bersama warga Jalan Hasanudin RT 03 RW 0, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini diamankan barang bukti berupa satu unit Honda merek N- MAX BM 3333 AAA yanh dicuri di Jalan Lili, Pekanbaru pada 22 November 2018.
Selain itu, satu unit Honda Beat BM 3068 AAA. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Riau untuk diproses hukum. Pengakuan tersangka, dirinya sudah lama melakukan kegiatan ilegal itu.
"Pengakuan tersangka kegiatan itu telah dilakukan sejak 2017 lalu.
Kami masih melakukan pengembangan dan lengkapi berkas tersabgka," tutur Hadi.
Hadi menyatakan, penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Kita berupaya secepatnya mengirim berkas perkara ke jaksa," pungkas Hadi.