PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bertepatan dengan perayaan Natal bagi pemeluk agama Kristen, sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi ini khusus diberikan bagi napi yang beragama Kristen saja.
Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruzah mengatakan bahwa ada 78 napi yang mendapat remisi dihari Natal 2018 ini. Penyerahan tersebut dilakukan hari kepada yang terdaftar sebagai penerima. "78 orang penerima remisi di Hari Natal ini. Sudah kita berikan pagi tadi," sebutnya pada Selasa (25/12/2018).
Besaran remisi yang diberikan kepada para napi ini bervariasi lamanya. Mulai dari pengurangan 15 hari sampai 2 bulan masa hukuman. Remisi sendiri diberikan kepada Napi yang sudah memenuhi syarat, sesuai undang undang yang berlaku. "Dalam pemberian remisi kali ini, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas, sebut Yulius.
"RK 1 sebanyak 78 orang, dan RK 2 atau langsung bebas sebanyak satu orang. Seharusnya dia bebas, hanya saja yang bersangkutan masih harus menjalani masa hukuman subsider dua bulan," papar Yulius.
Yulius mengatakan bahwa pengurangan masa tahanan ini. merupakan hak setiap warga binaan. Namun pemberiannya tetap disesuaikan dengan syarat tertentu. Pemberiannya dinilai dari aspek berkelakuan baik maupun syarat dan ketentuan lainnya.
Selain itu, untuk di Hari Natal ini, pihak Lapas juga memberikan kesempatan bagi keluarga Napi yang beragama kristen untuk berkunjung. Keluarga diperbolehkan berkunjung secara open house dengan jam kunjungan seperti biasa.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |