PEKANBARU (CAKAPLAH) — Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Reklame tahun 2018 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Untuk tahun 2018, PAD Pajak Reklame mencapai Rp23.309.395.475 dari angka sebelumnya di tahun 2017 sebesar Rp19.831.672.483 dan tahun 2016 sebesar Rp20.470.208.511.
“Kenaikan PAD dari sektor Pajak Reklame tahun ini naik karena dalam kurun satu tahun kita telah melakukan pendataan ulang para wajib pajak, lalu pengawasan langsung di lapangan serta melakukan penertiban kepada wajib pajak yang masih membandel,” kata Kepala Bidang Pajak Dan Lainnya (PDL) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Adi Lesmana didampingi Kasubbid Reklame, Fakhrudin, Kamis (3/1/2019).
Adi menyebutkan, jika dibandingkan dengan beberapa kota besar di Sumatera yakni Kota Medan, Batam dan Palembang, sektor Pajak Reklame di Kota Pekanbaru, masih menjadi yang tertinggi.
“Jika diliat dari informasi dan data diberita yang kami dapatkan, capaian PAD Pajak Reklame di Kota Batam, sebesar Rp9,3 Miliar realisasi satu tahun, Medan Rp11 Miliar hingga akhir November dan Palembang Rp19 Miliar dari target satu tahun. Artinya, PAD Pajak Reklame di Pekanbaru sebesar Rp23,3 Miliar, menjadi yang tertinggi,” cakapnya.
Masih dikatakan Adi, meskipun target PAD Pajak Reklame masih belum tercapai namun pihaknya bersama tim telah bekerja maksimal agar capaian PAD sektor Pajak Reklame bisa meningkat.
“Kami sudah berusaha dan bekerja dengan maksimal agar sektor pajak reklame di Kota Pekanbaru bisa terus naik. Itulah trik yang sudah kami lakukan agar sektor pajak reklame bisa naik,” ujarnya.
“Dalam setahun kita telah menertibkan 6.878 reklame dan melakukan pendataan ulang sebanyak 2.709 reklame. Itu terdiri dari reklame insidentil dan permanen yang tidak berizin, mencuri start tayang dan melewati proses masa tayang,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |