ROHIL (CAKAPLAH) - Setelah sebelumnya melakukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) atas putusan eksekusi lahan seluas 453 hektar, Siswaja Muljadi Alias Aseng akhirnya mencabut gugatannya.
Gugatan perdata yang dilakukan Aseng tersebut sebelumnya merupakan adanya perbaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan lahan seluas 453 hektar yang dikuasai Aseng dirampas dan dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang telah dilakukan eksekusi oleh Kejari Rohil pada 13 Desember 2018 yang lalu.
Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi Intelijen Farkhan Junaedi kepada CAKAPLAH.com Senin (7/1/2019) malam menyebutkan, Aseng mencabut gugatanya saat persidangan dengan agenda sidang pembacaan duplik dari tergugat (JPN).
"Saat sidang pembacaan duplikat dari tergugat, tiba-tiba pihak penggugat mencabut gugatannya," katanya.
Persidangan, lanjutnya, dihadiri oleh hakim ketua Faizal SH, dengan anggota Boy, Sondra. Sementara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Reza Rizki Fadilah SH, Davit Riadi serta PH penggugat Daniel SH.
Farkhan juga menyebutkan, persidangan gugatan perdata tersebut telah berlangsung selama tujuh kali. Diawali dengan sidang awal penunjukan hakim mediator, sidang mediasi sebanyak dua kali, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik serta terahir duplik.
"Sidang total 7 kali, namun penggugat mencabut gugatan dan hakim mengabulkan pencabutan gugatan dan menutup persidangan. Sementara biaya persidangan di bebankan kepada penggugat," paparnya.
Setelah gugatan dicabut, sebut Farkhan, secara tak langsung pihak Aseng sudah mengakui keabsahan hukum eksekusi lahan yang dilakukan pihak Kejari Rohil.
"Meskipun awalnya pihak Aseng bersikeras bahwa mereka memiliki surat terkait vonis dan masa tahanan Aseng terkait kasus lahan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Aseng bersikukuh mempertahankan lahan seluas 453 hektar yang putusannya telah direvisi kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2510K/Pid.sus/2015 atas nama Siswaja Muljadi berdasarkan surat pengantar dari MA RI Nomor 135/TU/2017/2510K/Pid.sus/2015 tanggal 16 Januari 2017 perihal menarik kembali petikan putusan Nomor 2510K/Pid.sus/2015 karena terdapat kekeliruan pengetikan pada halaman 10 bagian amaran putusan terhadap barang bukti.
Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa areal perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Alias Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, yaitu lahan yang di dalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat dikonversi.
Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |