Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera mengamankan satu truk bermuatan kayu ilegal jenis Meranti. Sopir truk berinisial I (42) turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan kayu itu diambil dari kawasan hutan di Kabupaten Kampar.
"Kayu yang dibawa tidak memiliki dokumen resmi," ujar Eduwar, Selasa (8/1/2019).
Eduwar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan banyaknya aksi illegal logging di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Petugas lalu diturunkan untuk melakukan pengintaian.
Diketahui, kalau kayu hasil tebangan dibawa melalui Sungai Mentulik. Lalu, kayu dimuat ke truk untuk selanjutnya dibawa ke daerah tujuan, seperti Pekanbaru.
"Menurut pelaku, kayu akan dibawa ke Pekanbaru," ucap Eduwar.
Disinggung berapa kubik total kayu yang disita, Eduwar belum bisa menyebutkan. "Yang jelas ada 47 batang kayu, di antaranya Meranti yang bernilai tinggi," tutur Eduwar.
Saat ini, pelaku I dan barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, I mengaku tidak mengetahui kepada siapa kayu akan diserahkan.
"Memang sepertinya sudah ditata sedemikian rapi. Pengakuan pelaku tak tahu tujuan kayu, dengan siapa diserahkan juga tidak tahu. Akan dikendalikan setelah sampai di jembatan Sungai Kampar, nanti diarahkan ke mana," papar Eduwar.
Selain itu, dicurigai I juga mengkonsumsi narkoba. "Soal terlibat kita belum tahu, tapi sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dites (urine), dan hasilnya belum diketahui," ungkap Eduwar.
Yang pasti, kata Eduwar, jajarannya berupaya membongkar sindikat perambahan hutan yang sempat menghebohkan masyarakat jelang akhir 2018 lalu. Termasuk mengungkap cukong di balik pengalaman liar tersebut.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |