Hakim Belum Kabulkan Pengalihan Penahanan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad
Rabu, 09 Januari 2019 17:32 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Saut Martua Pasaribu belum mengabulkan pengalihan penahanan terhadap tiga dokter, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Tiga terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Sampai saat ini, kami belum mengabulkan permohonan saudara terdakwa. Kami belum mengalihkan atau menangguhkan penahaman terdakwa," ujar Saut didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/1/2019).
Saut menegaskan tiga dokter spesialis yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial tetap ditahan. "Tetap jadi tahanan Rutan," tegas Saut.
Saut menyatakan, tidak dikabulkan permohonan terdakwa dengan pertimbangan kelancaran persidangan. "Persidangan selanjutnya, jadi fokus utama kami," kata Saut.
Saat itu, penasehat hukum terdakwa, H Firdaus Azis SH MH, menyebutkan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan.
"Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka," ucap Firdaus.
Firdaus berharap permohonan kliennya dapat dikabulkan. "Berharap dengan kerendahan hati, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kami," harap Firdaus.
Dia mengadakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat," ucap Firdaus.
Dijelaskannya, ketiga dokter itu adalah dokter sub spesialis. Untuk dr Welly Zulfikar hanya ada satu orang. "Jadi mereka tidak hanya dokter spesialis, jadi kami berharap dari sisi kemanusiaannya," tutur Firdaus.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan disampaikan tiga dokter saat sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Desember 2018. Alasannya, tiga dokter tersebut sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain tiga dokter, pemohonan pengalihan penahanan juga diajukan Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan staf CV PMR, Mukhlis. Permohonan itu juga tidak dikabulkan.
Perbuatan para terdakwa beras pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah.
CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD Arifin Achmad.
Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.
Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan (mark up) harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Akibat perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke~1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Sampai saat ini, kami belum mengabulkan permohonan saudara terdakwa. Kami belum mengalihkan atau menangguhkan penahaman terdakwa," ujar Saut didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/1/2019).
Saut menegaskan tiga dokter spesialis yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial tetap ditahan. "Tetap jadi tahanan Rutan," tegas Saut.
Saut menyatakan, tidak dikabulkan permohonan terdakwa dengan pertimbangan kelancaran persidangan. "Persidangan selanjutnya, jadi fokus utama kami," kata Saut.
Saat itu, penasehat hukum terdakwa, H Firdaus Azis SH MH, menyebutkan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan.
"Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka," ucap Firdaus.
Firdaus berharap permohonan kliennya dapat dikabulkan. "Berharap dengan kerendahan hati, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kami," harap Firdaus.
Dia mengadakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat," ucap Firdaus.
Dijelaskannya, ketiga dokter itu adalah dokter sub spesialis. Untuk dr Welly Zulfikar hanya ada satu orang. "Jadi mereka tidak hanya dokter spesialis, jadi kami berharap dari sisi kemanusiaannya," tutur Firdaus.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan disampaikan tiga dokter saat sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Desember 2018. Alasannya, tiga dokter tersebut sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain tiga dokter, pemohonan pengalihan penahanan juga diajukan Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan staf CV PMR, Mukhlis. Permohonan itu juga tidak dikabulkan.
Perbuatan para terdakwa beras pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah.
CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD Arifin Achmad.
Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.
Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan (mark up) harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Akibat perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke~1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 24 Oktober 2021 12:32 WIB
Para Dokter di Rohul Diingatkan Jangan Turunkan Standar Safety Penanganan Covid-19
Kamis, 29 April 2021 06:03 WIB
Dokter Meninggal di RS Tempatnya Bekerja karena Kehabisan Ventilator
Sabtu, 14 Januari 2023 10:49 WIB
Program Dokter Siaga 24 Jam di Puskesmas Pekanbaru segera Diluncurkan
Rabu, 09 Januari 2019 21:31 WIB
PH 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
Minggu, 05 April 2020 06:37 WIB
17 Dokter di Indonesia Gugur Selama Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
Selasa, 27 November 2018 14:26 WIB
Sekda: Dokter Jangan Mengorbankan Masyarakat
Minggu, 04 April 2021 08:07 WIB
Salut, Dokter Tetap Lanjutkan Operasi Jantung Meski Rumah Sakit Kebakaran
Selasa, 27 November 2018 14:40 WIB
Kejari Tetap Proses Permintaan Penangguhan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad
Selasa, 18 Desember 2018 19:50 WIB
Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Ajukan Penangguhan Penahanan Kepada Hakim
Rabu, 28 November 2018 17:40 WIB
Kejari Pekanbaru Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter RSUD
Selasa, 11 Oktober 2022 19:46 WIB
Temui Gubri, Dokter dari Singapura Tertarik Dirikan RS Berstandar Internasional di Riau
Kamis, 29 November 2018 16:36 WIB
Jika Terbukti Terlantarkan Pasien, Dokter RSUD Arifin Achmad akan Diberi Sanksi
Senin, 17 Desember 2018 20:50 WIB
9 Jaksa Siap Tuntut Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad
Kamis, 29 November 2018 14:28 WIB
Dari 3.800 Dokter di Riau, 2.000 Berada di Pekanbaru
Jum'at, 13 Oktober 2017 16:19 WIB
Pendistribusian Tak Merata, 2 Ribu Dokter Menumpuk di Pekanbaru, Hanya Seribu di Daerah
Kamis, 06 Desember 2018 17:22 WIB
IDI Sebut Ada Upaya Melindungi RSUD Arifin Achmad di Kasus Dugaan Korupsi Alkes
Selasa, 27 November 2018 12:45 WIB
DPRD Riau Kecam Aksi Demo dan Mogok Dokter Karena Terlantarkan Pasien
Kamis, 01 April 2021 06:30 WIB
Tolak Ajakan Selingkuh, Dokter Bunuh Perawat di Lift Rumah Sakit
Rabu, 05 Desember 2018 12:43 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Ditolak
Selasa, 27 November 2018 20:14 WIB
Rekannya Ditahan, Dokter di RSUD Bengkalis Tunda Pelayanan Bedah
Rabu, 09 Januari 2019 18:15 WIB
Direktur CV PMR Diizinkan Berobat 8 Jam di Rumah Sakit
Rabu, 19 Oktober 2022 07:04 WIB
IDAI: Hindari Dulu Pemberian Obat Sirup Paracetamol pada Anak
Selasa, 27 November 2018 11:03 WIB
PDGI Riau Minta Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad
Rabu, 31 Juli 2019 10:01 WIB
DKPP Dumai Sebar 9 Petugas Awasi Pemotongan dan Kesehatan Hewan Kurban
Selasa, 16 November 2021 10:21 WIB
Dosen dan Mahasiswa Kedokteran Unri Penyuluhan di Rohul, Bahas Soal Diabetes Melitus
Kamis, 02 Mei 2019 13:57 WIB
Tiga Dokter dan Direktur CV PMR Divonis Berbeda
Selasa, 27 November 2018 13:05 WIB
Layanan Terganggu, Begini Tanggapan Direktur RSUD Arifin Achmad
Rabu, 23 Agustus 2017 20:17 WIB
Dokter Spesialis Tak Betah Bertugas di Meranti Meski dengan Tunjangan Besar
Kamis, 06 Desember 2018 16:01 WIB
Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Segera Disidangkan
Kamis, 17 Januari 2019 15:20 WIB
Jika Terbukti Tipikor, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Terancam Dipecat
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 20 April 2024
Relokasi Guru PPPK Pemprov Riau Tak Dipungut Biaya
Sabtu, 20 April 2024
Pegadaian bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita