Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) terkait perkara termohon SKK Migas VS Novrizon Burman sebagai pemohon, Rabu (9/1/2019).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Komisi Informasi Publik (KIP) akhirnya menggelar sidang final perkara termohon SKK Migas VS Novrizon Burman sebagai pemohon, Rabu (9/1/2019).
Sidang dipimpin oleh ketua KIP Zufra Irwan didampingi oleh dua orang komisioner KIP, Alnofrizal dan Jhony S Mundung. Sidang juga dihadiri oleh pemohon Novrizon Burman, dari pihak termohon hadir kuasa hukum SKK Migas.
Dalam berjalannya sidang, majelis sidang kembali menguraikan pokok permasalahan perkara antara kedua belah pihak. Majelis juga membacakan hasil kesimpulan dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon.
Dari berjalannya sidang, majelis sidang juga membacakan beberapa pendapat terkait perkara tersebut. Majelis mengambil beberapa kesimpulan di sidang putusan tersebut.
"Amar putusan KI adalah sebagai berikut, menyatakan bahwa SKK Migas Sumbagut adalah merupakan badan publik. Kedua, menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon adalah informasi terbuka," kata ketua majelis, Zufra Irwan.
Putusan ketiga sambung Zufra adalah, memerintahkan SKK Migas Sumbagut untuk menindaklanjuti pemohonan pemohon ke SKK Migas Pusat.
"Demikian amar putusan ini, selanjutnya salinan putusan akan disampaikan ke pemohom dan termohon dalam jangka waktu tiga hari. Selanjutnya Kedua belah pihak diberi waktu 14 hari kerja untuk menyampaikan sanggahan. jika tak ada, hasil tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tukasnya.
Sementara itu, pemohon Novrizon Burman usai sidang kepada CAKAPLAH.com mengatakan, ia mengucapkan terimakasih KIP yang telah memenangkan kasusnya.
"Saatnya masyarakat tahu, sebenarnya berapa produksi minyak dan gas, selama ini kan banyak yang terkesan dirahasiakan. Kenapa kita batasi 3 tahun terakhir permintaan kita, selama ini banyak yang dirahasiakan. Apa betul atau tidak produksinya, berapa sebenarnya perusahaan Migas yang beroperasi. Selama ini kita hanya tahu Chevron, SPR, banyak yang kita tak tahu. katanya 20-an loh, tapi gak tau pastinya berapa. Nah dengan kasus ini, mudah - mudahan, SKK Migas bersedia memberikan informasi," tukasnya.
Sementara itu, pihak SKK migas melalui bidang Humas, M Rohadi kepada CAKAPLAH.com mengatakan pihaknya belum bisa memberilam tanggapan sekarang. Tanggapan akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan amar putusan KIP Riau.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Serba Serbi, Ekonomi |