Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan A alias Atong ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan perambahan hutan oleh pemilik PT Diamond Raya Timber (DRT) ini sudah dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Reskrimsus Polda Riau mengatakan, tersangka berinisial A alias Atong. Dia merupakan pemilik PT DRT.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa (di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir)," ujar Gidion.
Setelah tahap II, penahanan Atong jadi tanggung jawab kejaksaan sampai perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, dia ditahan di Polres Rokan Hilir.
Perambahan hutan oleh PT DRT mencuat setelah adanya temuan dari aktivis dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantasan Korupsi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) pada 2017 silam. Temuan itu dilaporkan ke Polda Riau.
Disebutkan, perambahan terjadi di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT DRT. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan yang cukup besar.
Dalam proses penyelidikan, tim Polda Riau turun ke lokasi PT DRT dan menyita ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru. Diduga kayu yang digunakan digalangan kapal hasil dari illegal logging. Polisi kemudian menetapkan Atong sebagai tersangka.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum, Lingkungan |