PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM), Zulkarnain Rangkuti (59), diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara penggelapan pajak, Kamis (10/1/2019) sore. Dia didakwa merugikan pendapatan negara Rp753.680.312.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Novrizal, dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada 12 Juni 2012 hingga 5 Oktober 2013 lalu di perusahaan terdakwa di Jalan Kaharuddin Nasution. Perusahaan itu bergerak bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.
"Terdakwa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya. Selaku Direktur CV ABM, NPWP terdakwa terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak pada 14 Februari 2001," kata Novrizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.
Hingga saat ini, terdakwa merupakan Wajib Pajak aktif. Pada tahun 2012 hingga 2013, terdakwa melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumbar serta diterbitkan faktur pajaknya.
Namun, CV ABM melaporkan semua SPT masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM. Setelah dilakukan imbauan oleh KPT Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013.
Dalam menjalankan usahanya, tersangka tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. Saat ada pengampunan pajak, terdakwa juga tak mengakui pajak yang harus dibayarkannya.
Berdasarkan penghitungan Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp753.680.312. Terdakwa dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU no 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukum, Wahyu Awaludin, menyatakan keberatan. Terdakwa mengajukan eksepsi pada persidangan, Kamis (17/1/2019) nanti.
"Silahkan terdakwa kembali ke Rutan dan siapkan eksepsi untuk dibacakan pekan depan," tutur Saut sambil menutup persidangan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |