Pembangunan Flyover di depan Pasar Pagi Arengka
|
"Kita sudah cek ke lapangan. Kontraktor siap bertanggung jawab atas musibah yang menewaskan pekerjanya," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (10/1/2019).
Mengenai asuransi korban, lanjut Rasidin, pihak kontraktor menitipkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
"Jadi asuransi korban ditanggung BPJS. Sekarang tinggal penghitungan saja. Nanti santunannya diserahkan ke ahli waris," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja, terang Rasidin, asuransi yang harus disantuni kepada ahli waris korban 80 bulan upah tetap korban.
"Gambaran asuransi seperti itu. Yang penting kontraktor juga bertanggung jawab atas musibah tersebut. Kalau sudah ditanggung BPJS artinya tidak masalah lagi untuk asuransi korban," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Serba Serbi, Pemerintahan, Peristiwa |