Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir didampingi Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza saat membuat laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (11/1/2019). Foto- Istimewa
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (11/1/2019).
Dengan turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Bonny Nofriza SH MH, Irwan bermaksud melaporkan akun facebook Yanti Susi.
Akun Facebook tersebut dinilai sudah menyebar fitnah dan hoax tentang Irwan. Serta mencemarkan nama baik sang bupati di media sosial.
Dalam postingannya tanggal 9 Januari 2019 Yanti Susi mengupload foto Irwan Nasir dengan memberi caption 'Penjahat Kelamin penghisap sabu sabu bupati Meranti paling bejat'
Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, langkah ini diambil dikatakan untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun Facebook atas nama Yanti Susi agar lebih santun dalam bermedsos.
"Agar tidak sembarangan dalam memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya," kata Bonny.
Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju. Lalu juga dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun masyarakat umum.
"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku," jelas Bonny.
Pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan. Apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.
"Ke depan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan di masyarakat, karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.
Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau mengatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Penulis | : | CK4 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum |