Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima terdakwa dugaan korupsi proyek Drainase Paket A di Jalan Soekarno-Hatta menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka didakwa merugikan negara Rp2,5 miliar.
Kelima terdakwa adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windra Saputra selaku Ketua Pokja, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering dan Sabar Jasman selaku Direktur PT Sabarjaya Karyatama yang mengerjakan proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amin dalam dakwaannya yang dibacakan, Rabu (16/1/2019), menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Paket A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.
Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.
Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Namun karena lobi dan memberikan uang Rp100 juta dia jadi lolos. Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut.
Uang itu diakui sebagai pelicin proyek. Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195. Uang ini tak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa Sabar dan Iwa Setiadi menyatakan keberatan. Mereka mengajukan ekspesi pada persidangan yang diagendakan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu pada pekan depan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |