PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD kota Pekanbaru kembali mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/1/2019).
Adapun 2 perda ini adalah Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya.
Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruslan Tarigan dalam laporannya menyampaikan, Pansus bersama pemerintah kota Pekanbaru telah bekerja maksimal untuk melakukan pembahasan dan kajian yang matang.
"Melalui laporan pansus ini, kami menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Kami pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan tugas kami sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ruslan Tarigan.
Paripurna pengesahan Perda Barang Milik Daerah dan Perda Penyertaan Modal BUMD.
Tidak hanya itu, dalam laporannya Ruslan juga memberikan masukan, agar ke depan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.
Paripurna pengesahan Perda Barang Milik Daerah dan Perda Penyertaan Modal BUMD.
"Pansus menimbang Pemerintah lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari aset daerah yang ada. Tidak hanya itu, Pemerintah diminta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah seperti pengelolaan plaza Sukaramai oleh PT. MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MOu awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola," cakapnya.
Paripurna pengesahan Perda Barang Milik Daerah dan Perda Penyertaan Modal BUMD.
Sementara itu, Zulkarnain juru bicara Laporan Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya menyampaikan, Ranperda Penyertaan modal ini dinilai sangat penting untuk operasional perusahaan serta untuk kepentingan pembangunan daera.
Paripurna pengesahan Perda Barang Milik Daerah dan Perda Penyertaan Modal BUMD.
"Kita internal pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ke tahap laporan pansus hari ini, Ranperda pernyetaan modal ini kita nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru," pungkas Zulkarnain.
Paripurna pengesahan Perda Barang Milik Daerah dan Perda Penyertaan Modal BUMD.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |