Kajari Kampar Dwi Antoro SH MH melihat proses pengambilan barang bukti tilang oleh pelanggar lalu lintas di Loket Drive Thru Kejari Kampar.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Sebuah terobosan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kampar dalam memberikan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin mengambil barang bukti surat kendaraan yang ditilang oleh petugas Satuan Lalulintas.
Program yang digagas oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Kampar Dwi Antoro SH MH ini adalah Loket Drive Thru. Bangunan mini berukuran sekira 3 x 3 meter itu berdiri kokoh di sisi barat bagian depan kantor Kejari Kampar di jalan Lingkar, Bangkinang. Jika kita dari arah pintu masuk, maka loketnya berada di sebelah kiri bangunan kantor Kejari Kampar.
Ada dua loket yang telah disediakan dibangunan ini. Loket 1 adalah untuk pengambilan barang bukti tilang dan Loket 2 untuk izin besuk.
"Pelanggar lalu lintas langsung ke loket drive thru tanpa turun dari kendaraan tunjukkan bukti penyetoran denda tilang di bank untuk mengambil barang bukti yang disita oleh petutas Satlantas," terang Dwi Antoro kepada wartawan.
Bagi yang telah memiliki kartu ATM BRI, karena kerjasamanya dengan BRI, juga bisa langsung membayar denda tilangnya di Loket Drive Thru.
Hanya butuh waktu sekira lima menit surat kendaraan yang ditilang telah bisa didapatkan melalui Loket Drive Thru.
"Jadi ada kode briva. Masing-masing pelanggar udah dapat kode briva. Yang paling penting adalah pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih," tutur pria murah senyum ini.
Layanan ini selain memudahkan pelanggar lalu lintas tanpa harus masuk ke kantor Kejari, juga untuk menghindari Calo. "Kalau dulu masyarakat masuk dulu ke ruangan (di Kejari), masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul Barang Buktinya," ungkap Dwi.
Dikatakannya, di provinsi Riau, Kejari Kampar adalah yang pertama melaksanakan layanan drive thru.
Layanan drive thru dibuka setiap hari jam kerja. Dua orang petugas selalu standby untuk melayani para pelanggar lalu lintas.
Sementara itu, untuk mendapatkan izin besuk dari jaksa yang disediakan di Loket 2 bagi keluarga yang mau besuk tahanan Kejari Kampar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) cukup menyerahkan foto copy KTP pihak keluarga yang membesuk dan ia menyampaikan ingin membesuk siapa.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kampar |