Kantor Gubernur Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, mengakui masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau yang belum ditindaklanjuti. Padahal temuan tersebut terjadi pada masa gubernur Riau yang lama.
"Kalau rinciannya saya tak ingat. Tapi total keseluruhan yang belum ditindaklanjuti ada sekitar Rp300 miliar lebih," kata Evandes Fajri kepada CAKAPLAH.com, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, temuan sebanyak itu umurnya sudah lama. Dimana saat itu gubernur Riau masih dijabat Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun.
"Memang temuan ini ada indikasi kerugian negara. Tapi temuan itu waktu gubernur Riau zaman pak Saleh Djasit, Rusli Zaenal dan Annas Maamun," terangnya.
Evandes menyatakan, temuan BPK ini memang sulit ditindaklanjuti. Selain sudah lama, juga yang bersangkutan ada yang meninggal dunia dan ada rekanan yang lari.
"Temuan ini ada juga melibatkan rekanan yang lari. Ada juga ada juga yang sudah putusannya inkrah dan yang bersangkutan sudah menjalani masa tahan, tapi temuan BPK masih muncul, tentu mereka tak mau ganti rugi," paparnya.
Untuk temuan yang melibatkan pejabat, tambah Evandes, prosesnya melalui Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR). Proses ini nanti yang bersangkutan dipanggil untuk mempertanyakan berapa kerugian negara yang diperbuatnya, lalu disidang dan diminta jaminan.
"Jaminan itu misalnya jaminan surat tanah atau rumah sesuai dengan kerugian daerah berdasarkan rekomendasi yang menjadi temuan BPK," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |