Lindungi Hak Pilih, KPU Bengkalis Sosialisasikan DPT Tambahan dan DPK
Selasa, 05 Februari 2019 20:01 WIB
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Guna melindungi hak pilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai melakukan sosialisasi dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pasca penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional untuk Pemilu 2019 mendatang.
"DPT secara nasional sudah ditetapkan, maka kami memasuki tahapan berikutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, dan mulai dilakukan sosialisasi seperti melalui radio," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, S.Pi, MH, didampingi Divisi Program dan Data, Khairul Saleh, SH, MH, Selasa (5/2/2019).
Khairul Saleh menjelaskan, DPTB adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan.
Dia menyontohkan, pemilih pindahan pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sesuai e-KTP yang di milikinya di antaranya mahasiswa, santri, atau pekerja yang tidak mungkin pulang ke kampung halamannya meskipun pada hari 'H', Rabu 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang diliburkan.
"Mereka tidak dapat pulang ke rumah asal sesuai e-KTP, mereka mengurus daftar pemilih pindahan," katanya.
Kemudian pria yang akrab disapa Atah ini menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 mengatur pindah memilih bisa dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT asal dan kosekwensi apabila pemilih pindah memilih nama yang bersangkutan dihapus dari DPT asal (Pasal 348 Ayat 6) di dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, disebutkan DPTB bisa terjadi karena sejumlah keadaan yakni pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
"Selain itu, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan/atau tertimpa bencana alam," terangnya lagi.
Sambung Atah, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTB harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tempat asal.
Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU. Formulir A5 ini memuat informasi antara lain identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan, dan jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.
"Apabila yang bersangkutan sudah memutuskan pindah memilih dan mengurus dokumen pindah memilih ke TPS yang dituju, di daerah asalnya akan dihapus datanya," imbuhnya.
Untuk penyusunan sampai dengan rekapitulasi DPTB di KPU dilakukan hingga 18 Maret 2019. Sementara pengumuman DPTB dilakukan dari 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019.
Kemudian, Daftar Pemilih Khusus atau DPK, adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTB, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP.
"Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP," tandasnya.
"DPT secara nasional sudah ditetapkan, maka kami memasuki tahapan berikutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, dan mulai dilakukan sosialisasi seperti melalui radio," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, S.Pi, MH, didampingi Divisi Program dan Data, Khairul Saleh, SH, MH, Selasa (5/2/2019).
Khairul Saleh menjelaskan, DPTB adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan.
Dia menyontohkan, pemilih pindahan pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sesuai e-KTP yang di milikinya di antaranya mahasiswa, santri, atau pekerja yang tidak mungkin pulang ke kampung halamannya meskipun pada hari 'H', Rabu 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang diliburkan.
"Mereka tidak dapat pulang ke rumah asal sesuai e-KTP, mereka mengurus daftar pemilih pindahan," katanya.
Kemudian pria yang akrab disapa Atah ini menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 mengatur pindah memilih bisa dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT asal dan kosekwensi apabila pemilih pindah memilih nama yang bersangkutan dihapus dari DPT asal (Pasal 348 Ayat 6) di dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, disebutkan DPTB bisa terjadi karena sejumlah keadaan yakni pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
"Selain itu, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan/atau tertimpa bencana alam," terangnya lagi.
Sambung Atah, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTB harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tempat asal.
Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU. Formulir A5 ini memuat informasi antara lain identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan, dan jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.
"Apabila yang bersangkutan sudah memutuskan pindah memilih dan mengurus dokumen pindah memilih ke TPS yang dituju, di daerah asalnya akan dihapus datanya," imbuhnya.
Untuk penyusunan sampai dengan rekapitulasi DPTB di KPU dilakukan hingga 18 Maret 2019. Sementara pengumuman DPTB dilakukan dari 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019.
Kemudian, Daftar Pemilih Khusus atau DPK, adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTB, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP.
"Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP," tandasnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 30 Januari 2020 17:06 WIB
KPU Bengkalis Pastikan Tes Calon PPK Berjalan Lancar
Jum'at, 22 Januari 2021 12:32 WIB
Rapat Pleno Terbuka KPU Tetapkan KBS Pemenang Pilkada Bengkalis
Selasa, 13 November 2018 19:01 WIB
Hasil DPTHP-2, Pemilih Bengkalis Bertambah 25.045
Sabtu, 09 Maret 2019 14:06 WIB
Lipat 1,9 Juta Surat Suara, KPU Bengkalis Libatkan Ratusan Warga
Minggu, 12 Mei 2019 11:41 WIB
KPU Riau Tunda Penetapan Hasil Rekapitulasi Gara-gara KPU Bengkalis
Senin, 11 Januari 2021 14:22 WIB
Ketua KPU Berjam-jam di Unit Tipikor Polres Bengkalis, Ada Apa?
Senin, 27 Juni 2022 10:45 WIB
KPU Bengkalis Ganti Ketua, KPU Riau Sebut Penyegaran
Rabu, 27 Juli 2022 20:37 WIB
DKPP Berhentikan Anggota KPU Bengkalis, Gara-gara Selingkuh dan Kekerasan terhadap Perempuan
Rabu, 03 April 2019 16:43 WIB
Pleno DPTHP-3, Pemilih di Bengkalis Bertambah 2.715 Jiwa
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita