Barang bukti diamankan polisi
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu, Riau, Berhasil meringkus 2 pelaku tindak pencurian Spesialis Kabel Jaringan Tegangan Menegah (JTM), milik PLN Di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo.
Dua pelaku spesialis pencurian kabel listrik PLN tersebut masing-masing berinisial AHH (33) dan RS (38). Keduanya merupakan warga Dusun Mampang Kecamatam Kota Pinang, kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
Sebelum ditangkap, dua pelaku sebenarnya sempat melarikan diri ke perkebunan sawit warga, setelah menabrak mobil Milik PLN, yang mencoba menghentikan aksi mereka.
Kapolres Rohul AKBP Hasyim Risahondua SIk MSi, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH, Kepada CAKAPLAH.com mengatakan, kejadian pencurian kabel listrik milik PLN Di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo, terjadi Sabtu (2/2/2019) lalu. Kejadian tersebut dilaporkan Supervisor Tehnik dan jaringan kabel PT PLN yang mendapat laporan dari pegawainya melalui grop WhatsApp.
Dalam laporan tersebut, pihak PLN Pasir Pangaraian menerangkan, sebagian kabel listrik yang terdapat di panel gardu yang terletak di Desa Karya Mulia telah di curi oleh pelaku. Namun pelaku telah diketahui oleh masyarakat Desa Karya Mulia dan masih dalam pengejaran.
"Pelaku melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit, kemudian mendapat informasi demikian lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo guna penanganan lebih lanjut," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang dicurigai sebagai pencuri kabel listrik sedang duduk di depan cucian di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek rambah Samo beserta beberapa personel menuju ketempat yang dimaksud serta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AHH. Namun pelaku RS berhasil melarikan diri.
Kapolsek Rambah Samo melakukan penyisiran ke tempat pelarian pelaku RS di dalam kebun kelapa sawit.
"Pada Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 13.00 Wib Pelaku RS berhasil ditangkap di dalam kebun kelapa sawit di belakang Polsek Rambah Samo," sebut nya
Ipda Nanang mengaku, barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota kijang, 1 buah gergaji besi, empat buah potongan kabel listrik dengan panjang lebih kurang 2 meter, serta dua tersangka sudah diamankan di Polsek rambah Samo, guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum |