Rohil (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu tahun 2019, Ahad (17/2/2019) di aula Media Centre KPU, Batu Empat, Bagansiapiapi.
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Rohil Kasmer Dahlan tersebut tampak dihadiri Bawaslu, PPK se Kabupaten Rohil, perwakilan partai politik, Kepolisian, perwakilan Disdukcapil, serta perwakilan Kodim 0321 Rohil.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kasmer Dahlan menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan Rakor di Kota Pekanbaru, penetapan DPTb tingkat Kabupaten dan Kota disepakati pada 17 Februari 2019 dan pada 18 Februari 2019 akan ditetapkan di tingkat provinsi.
DPTb jelasnya, adalah pemilih yang pindah memilih karena tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS asal kemudian melakukan perpindahan pemilih ke TPS tujuan dengan catatan telah terdaftar di TPS DPT asal.
Adapun kategori pemilih yang masuk dalam DPTb, lanjutnya, antara lain menjalani tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, tugas pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, bekerja diluar domisilinya, dan terkelompok kerja bencana
"Kita lakuan hari ini mengingat hari ini merupakan 60 hari menjelang hari pelaksanaan Pemilu, yang kita tetapkan di 17 Febuari ini, KPU RI akan menjamin adanya surat suara yang akan digunakan oleh pemilih yang terdaftar dalam DPTb," katanya.
Kasmer juga menjelaskan, bagi pemilih yang belum terdaftar hingga hari ini bukan berarti tidak dapat memberikan hak pilihnya, hanya saja DPTb telah dijamin oleh KPU RI terkait surat suara dan telah terdaftar di TPS.
"Intinya DPTb yang telah kita tetapkan hari ini telah kita daftarkan di TPS masing-masing, namun yang terdata diatas tanggal 17 Febuari tetap bisa memilih dan memberikan hak suaranya namun akan disesuaikan dengan TPS mana yang surat suaranya masih tersedia," paparnya.
Untuk DPT tambahan yang disahkan hari ini, katanya lagi, jumlah pemilih masuk ada sebanyak 305 orang yang terdiri dari 200 pemilih laki-laki dan 105 perempuan. Sementara jumlah pemilih keluar ada sebanyak 297 orang yang terdiri dari 167 laki-laki dan 130 perempuan. dengan total jumlah pemilih 397.883 orang.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rohil Jaka Abdilla dalam penyampaiannya memberikan apresiasi kepada KPU Rohil yang telah melakukan tugasnya dengan optimal meskipun keterbatasan personel dan waktu.
"Berdasarkan koordinasi dengan Panwascam tidak ditemukan indikasi temuan data palsu yang berdampak pada jumlah DPTb,"sebutnya.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini sudah begitu banyak masyarakat dari beberapa wilayah yang mendatangi Disdukcapil untuk membuat KTP el sehingga menjadi kendala dalam rekapitulasi DPT.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hilir |