PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Rindang, Kecamatan Bukitraya. Penangkapan ini dilakukan pada 13 Februari 2019 yang merupakan tindaklanjut dari pengungkapan sebelumnya.
"Sebelumnya kita sudah menangkap tersangka narkoba bernama Freddy. Dari hasil pengembangan kita berhasil mengungkap tiga orang lagi yang terlibat," ujar Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko pada Selasa (19/2/2019).
Noki mengatakan bahwa dari ketiga tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan oknum pegawai di Pekanbaru yakni yakni GA (42) berstatus PNS Satpol PP dan MH (34) honorer di Dinas Sosial Riau.
Ketiganya ditangkap di rumah RS (40), pekerja swasta yang tinggal di Jalan Rindang.
"Kita juga mengamankan dua paket besar dan dua paket kecil sabu di rumahnya setelah digeledah," kata Noki.
Selain barang bukti narkoba, tim opsnal juga mengamankan lima unit handphone, ratusan plastik yang digunakan untuk membungkus sabu, satu alat hisap sabu, timbangan digital, dan juga uang tunai Rp1.815.000.
"Dari pengakuan RS, barang haram ini didapat dari DS yang kini masih dicari," ujar Noki.
Polresta Pekanbaru saat ini sudah mengamankan ketiga tersangka dan juga sejumlah barang bukti. Kasus ini juga masih terus dikembangkan.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |