PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukitraya berhasil mengamankan salah satu dari pelaku pencurian dengan modus hipnotis yang terjadi di Jalan Karya Sari Bukitraya. Kejadian ini sendiri terjadi pada 5 Februari 2019 lalu dimana dua orang pelaku yakni HS (39) dan A (DPO) mengambil uang milik Sutasman (54).
Disampaikan Kapolsek Bukitraya, Kompol Pribadi, bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Polresta dan Polsek di kediaman HS di Kabupaten Solok. Penangkapan ini terjadi Senin (18/2/2019) malam dan langsung diamankan petugas.
"Satu pelaku sudah kita amankan dan satu lagi masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," ujar Pribadi pada Selasa (19/2/2019).
Pribadi menjelaskan bahwa uang yang dilarikan oleh HS sendiri sudah habis digunakan untuk membeli beberapa barang mewah, kebutuhan keluarga dan makan-makan. Polisi juga mengamankan beberapa barang yang dibelikan HS dari uang hasil pencurian tersebut.
Barang yang diamankan antara lain satu pasang anting emas, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, satu jam tangan Rolex, dan dua unit HP merek Vivo.
"Barang-barang dan tersangka saat ini sudah kata amankan," ujar Pribadi.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |