PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat, divonis 16 bulan penjara terkait korupsi kredit fiktif yang disetujuinya untuk modal kerja dan pemeliharaan kebun sawit sebesar Rp5,3 miliar. Hukuman itu langsung diterima Syahroni.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, menjerat Syahroni dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Syahroni Hidayat dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi pidana yang dijalankan," ujar Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Drajad, Kamis petang (21/2/2019).
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Syahroni membayar denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.
"Uang pengganti sebesar Rp50 juta. Sisanya akan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Syahroni telah mengembalikan uang Rp50 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Uang itu diterimanya dari Jauhari Yuslim Hasibuan sebagai tanda terima kasih atas pengurusan kredit.
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 54 hektar di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang jadi agunan kredit, disita untuk negara.
Atas hukuman itu, Syahroni melalui penasehat hukumnya, Rafni Narti SH dan Dien Zhurindah SH., langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Putra, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Syahroni dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta. JPU tidak membebankan Syahroni membayar uang pengganti kerugian negara.
Rafni menyambut baik putusan majelis hakim itu. "Alhamdulillah, kita sudah bacakan nota meringankan. Tadi (putusan hakim) sudah ringan," kata Rafni didampingi Dien.
Rafni menyatakan, dengan disitakan lahan 54 hektar di Bonai Darussalam, berarti tidak ada kredit fiktif yang dilakukan kliennya. Hal itu berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor K.906/MENLHK7SETJEN/PLA.2/12/2016 menyatakan kalau lahan itu jadi Areal Penggunaan Lain (APL).
"Lahan sudah berubah status dari lahan produksi tetap jadi APL. Jadi lahan yang diagunkan sudah bisa dieksekusi, tidak ada kerugian negara lagi dan tidak kredit fiktif," ucap Rafni.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Kantor Bank Agro Niaga cabang Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
Syahroni yang saat itu menjabat sebagai Pjs Kacab BRI Agro Pekanbaru (dulu disebut BRI Agro Niaga) memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. Kredit diajukan 18 orang debitur melalui Jauhari Yuslim Hasibuan.
Agunanmya adalah lahan kelapa sawit seluas 54 hektare yang terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan. Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank karena suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan saat ini lahan masuk daerah Kampar.
Dari total kredit senilai Rp4,050 miliar, debitur dapat dengan jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |