Sidang Aheng terkait dugaan penipuan Rp1,6 miliar
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mulai menyidangkan kasus penipuan miliaran rupiah dengan terdakwa Anto Giovani alias Aheng, Selasa (26/2/2019) malam.
Pada sidang perdana dengan materi dakwaan, bertindak sebagai hakim ketua Nelson Angkat SH MH didampingi Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH dan Endri Aswin Oetara Sugandi SH MH.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Aheng didakwa tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.
Menurut JPU, terdakwa Aheng diberikan kepercayaan oleh Djon Rinaldi untuk mengelola pabrik kelapa sawit mini di desa Tambak, kecamatan Langgam, beberapa tahun silam dan diberikan modal.
Hanya saja, setelah pabrik kelapa sawit tersebut berjalan. Hasil dari penjualan CPO tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan, ditransfer ke rekening milik anak terdakwa.
Kata JPU, transperan yang dilakukan terdakwa berulang-ulang kali dan jika ditotal mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Kuasa hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga SH MH dan kawan-kawan menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa. Pihaknya bakal menyampaikan eksepsi pada persidangan mendatang.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |