Kampar (CAKAPLAH) - Ratusan kepala desa/lurah di Provinsi Riau malah terlihat asik merokok dan minum di luar, saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan pada rapat kerja gubernur Riau bersama bupati/walikota, camat, lurah, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Provinsi Riau, di Hotel Labersa, Kampar, Riau, Rabu (6/3/2019).
Pantauan di lokasi itu kepala desa/lurah duduk di luar sambil bercerita dengan sesamanya sampai kegiatan rapat kerja selesai. Ada juga yang sibuk menelfon di luar, bahkan di dalam acara ada juga kepala desa/lurah yang terlihat seperti sedang tidur. Tentu sikap ini mencerminkan aparat desa yang menjadi contoh masyarakat.
Padahal Mendagri dalam arahannya menyampaikan peran kepala desa dan camat dalam menyikapi beberapa hal penting yang perlu diketahui para aparat desa itu, misalnya terkait peran aktif kepala desa/lurah dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019. Serta penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Usai memberikan arahan, kepada CAKAPLAH.com Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan kepala desa/lurah sekarang telah diberikan kewenangan berupa dana pembangunan. Baik itu oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Dengan kewenangan itu kita harapkan seluruh kepala desa dan lurah termasuk perangkatnya, mari menjaga amanah ini," harap Mendagri.
Karena itu, Mendagri meminta kepada kepala desa/lurah untuk memaksimalkan anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Jadi anggaran desa dari pak Jokowi, pak Gubernur dan pak Bupati/Walikota bisa dimaksimalkan untuk percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang ada di pedesaan," pintanya.
Agar dana desa dapat mendorong ekonomi pedesaan, Mendagri berpesan ketika melakukan pembangunan dana pembangunan bisa diputar di desa.
"Diputar uangnya, jangan diborongkan ke pihak swasta, tapi harus diswasembadakan atau dikerjakan bersama-sama masyarakat," tegasnya.
Disinggung kepada kepala desa/lurah soal pemilihan umum (Pemilu), Mendagri meminta kepala desa/lurah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat netral saat Pilpres.
"Untuk pilpres, kalau kepala desa/lurahnya itu ASN harus netral. Tetapi dia harus menggerakkan atau mengorganisir masyarakatnya untuk datang ke TPS saat Pemilu. Soal pilihan terserah masyarakat," pungkasnya.