PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM menjadi angin segar bagi masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Pekanbaru.
“Kita sangat berharap dengan adanya Perda tersebut, kedepannya Perda ini akan membuka peluang bagi PKH untuk diberdayakan UMKM nya,” kata Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Chairani, Kamis (21/3/2019).
Chairani menyebutkan, dari jumlah masyarakat PKH di Kota Pekanbaru sebanyak 14.222 orang yang dibina Dinsos, nantinya Dinas Koperasi dan UMKM, dapat melirik dan menjadi sasaran utama.
“Sesuai dengan adanya Perda itu, harapan kita Diskop UMKM dapat melirik PKH untuk program kemandirian. Selain itu, tentunya dapat merubah dan mengurangi jumlah masyarakat PKH yang ada di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jeff |
Kategori | : | Pemerintahan |