Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti kasus kaburnya 7 tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (19/3/2019) sore lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan diperiksa untuk mengetahui penyebab kaburnya tahanan hakim tersebut.
Asisten Pengawasan Kejati Riau, Heru Widarmoko, mengatakan, pemanggilan dua pejabat di Kejari Pelalawan itu untuk klarifikasi. "Masih klarifikasi, jadi belum dapat kesimpulan, lagi pemeriksaan," ujar Heru, Senin (25/3/2019).
Heru mengatakan, proses klarifikasi ini sudah mulai dilakukan satu hari pasca kaburnya tahanan di PN Pelalawan. Sudah 4 saksi dimintai keterangan, termasuk pengawal tahanan dan pejabat struktural terkait pengawalan tahanan di Kejari Pelalawan.
Menurut Heru, klarifikasi ini untuk memastikan terkait proses pengawalan tahanan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. "Sudah sesuai standar gak? Sudah sesuai SOP gak dalam pengawalan tahanan?," ucap Heru.
Proses klarifikasi ditargetkan selesai pada pekan depan. Dari hasil pemeriksaan nanti, pihaknya akan melakukan penyimpulan, apakah ada human error atau sarana prasarananya yang tidak memadai. "Apakah sudah menjalankan waskat (pengawasan melekat) gak? Kontrol gak," ucap Heru.
Diketahui, 7 tahanan kabur saat persidangan di PN Pelalawan dengan cara membobol jeruji besi di kamar mandi tahanan. Tiga orang berhasil ditangkap dan empat orang lainnya masih diburu.
Sementara Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah. Petugas kejaksaan bersama Polres berupaya maksimal menangkap para tahanan kabur lainnya.
Ketiga tahanan yang ditangkap adalah Rian Hidayat (28), tahanan kasus narkotika. Dia diciduk saat sembunyi di semak-semak tak jauh dari belakang gedung PN Pelalawan, satu jam setelah kabur.
Lalu, Guntur Saputra (20), tahanan pencurian sepeda motor ditangkap di perumahan Telkom Pangkalan Kerinci. Pelaku diamankan pada pukul 00.15 WIB. Setelah itu, ditangkap Eko Siswanto ditangkap di rumahnya Desa Delik Kecamatan Pelalawan, dini hari pukul 00.45 WIB.
Sementara, 4 tahanan lain yang masih dilakukan pengejaran adalah tiga tahanan perkara kasus narkoba yakni, Septian Ade Fernandes (27), Praja Sutanan (33) dan Junaidi (22) serta Arnius Hulu (22), perkara kasus pencurian motor.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |